readbud - get paid to read and rate articles GEMAR AKUNTANSI: LEASING - MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
Powered By Blogger

Sabtu, 09 April 2011

LEASING - MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA

SEWA GUNA USAHA (LEASING)

A.    Pengertian
Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.
Leasing adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran . Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha setelah berakhirnya perjanjian berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit yang diinginkan oleh nasabah. Perusahaan leasing diselenggarakan oleh badan usaha sendiri.

B.     Pihak pihak yang terlibat
  1. Lessor yaitu perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang modal.
  2. Lesse yaitu nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
  3. Supplier yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing, dalam hal ini supplier bertindak sebagai lessor.
  4. Asuransi yaitu perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.

C.    Kegiatan Leasing
  1. Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee(Finance Lease)
Adapun kriteria untuk finance lease:
·         jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor.
·         Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lesse.
  1. Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease)
Adapun kritetia untuk operating lease:
    • Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
    • Didalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lesse.
D. Klasifikasi Leasing
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut. Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.

E.  Jenis Jenis Perusahaan Leasing
  1. Independent Leasing yaitu perusahaan leasing yang berdiri sendiri yang sekaligus sebagai supplier atau membeli berang barang modal dari suppplier laiin.
  2. Captive Lessor yaitu perusahaan yang meleasekan barang barang milik mereka sendiri.
  3. Lease Broker yaitu perusahaan yang hanya mempertermukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan.

F.     Perjanjian Leasing
Isi kontrak yang dibuat antara lessor dengan lessee adalah sebagai berikut:
    • Nama dan alamat lessee
    • Jenis barang modal yang diinginkan
    • Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
    • Syarat syarat pembayaran
    • Syarat syarat kepemilikan atau syarat lainnya
    • Biaya biaya yang dikenakan
    • Sangsi sangsi apabila lessee ingkar janji

G. Biaya biaya yang dikeluarkan
Ø  Biaya administrasi yang besarnya dihitung per tahun
Ø  Biaya meterai untuk perjanjian
Ø  Biaya bunga terhadap barang yang dileasekan
Ø  Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi.

H. Prosedur Permohonan Leasing
1.      Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis.
2.      Pihak lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lesse.
3.      Jika dokumen yang diperlukan sudal lengkap, pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara lessee dengan lessor termasuk hak dan kewajibannya masing masing.
4.      Pihak lessor akan mengadakan penelitian dan analisis terhadap informasi dan data yang diberikan lesse.
5.      Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah dan kemauan untuk membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada dilapangan.
6.      Jika permohonan lesse telah diterima, maka pihak lessor mengadakan pertemuan dengan pihak lessee tentang persyaratan yang harus dipenuhi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar